Media Kapas Iqra

Refleksi Hari Kemerdekaan: Merawat Kebangsaan di Tengah Dinamika Zaman

Redaksi: kapasiqra.com | August 14, 2024

Penulis: M. Rusdi, S.Pd., M.Pd. (Dosen Pend. Sosiologi, Univ. Iqra Buru)

OPINI– Hari Kemerdekaan adalah tonggak bersejarah yang senantiasa mengingatkan kita pada perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk meraih kebebasan dari penjajahan. Setiap tanggal 17 Agustus, kita merayakan momen ini dengan semangat yang membara, disertai rasa syukur atas kebebasan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan dengan darah dan air mata. Namun, di balik gegap gempita perayaan, penting untuk merenungkan kembali makna sejati dari kemerdekaan dan bagaimana kita sebagai bangsa merawatnya di tengah dinamika zaman yang terus berubah.

Makna kemerdekaan sejatinya lebih dari sekadar bebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan adalah hakikat hidup yang harus diisi dengan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dalam konteks modern, tantangan yang dihadapi bangsa ini tidak lagi berupa ancaman fisik dari kolonialisme, melainkan ancaman lain yang lebih halus namun tidak kalah berbahaya, seperti disintegrasi sosial, ketimpangan ekonomi, hingga penjajahan budaya yang datang melalui globalisasi.

Di tengah tantangan tersebut, perayaan Hari Kemerdekaan harus menjadi momen refleksi bagi setiap warga negara untuk mengukur sejauh mana kita telah berhasil mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Apakah nilai-nilai Pancasila, yang menjadi dasar negara, masih menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari? Apakah kita telah berhasil membangun masyarakat yang adil dan makmur, seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945?

Selain itu, Hari Kemerdekaan juga seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk menanamkan kembali semangat nasionalisme, terutama di kalangan generasi muda. Generasi muda adalah penerus perjuangan, dan tanpa pemahaman yang mendalam akan sejarah dan makna kemerdekaan, ada risiko mereka akan terjebak dalam sikap apatis atau bahkan mengabaikan nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, pendidikan sejarah dan pembinaan karakter kebangsaan harus terus diperkuat agar generasi muda memiliki rasa cinta tanah air yang kokoh.

Namun, kita juga perlu waspada terhadap fenomena perayaan yang hanya menonjolkan sisi seremonial tanpa menyentuh esensi. Merayakan kemerdekaan tidak hanya tentang mengibarkan bendera atau mengadakan lomba-lomba, tetapi juga tentang bagaimana kita bersama-sama membangun bangsa yang lebih baik. Ini adalah waktu untuk mempererat persatuan, memperbaiki kesalahan, dan berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan Indonesia.

Di akhir perenungan ini, kita diingatkan bahwa kemerdekaan bukanlah hasil akhir, melainkan sebuah perjalanan panjang yang harus terus diisi dengan kerja keras dan pengorbanan. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan ini. Dengan semangat gotong royong dan rasa cinta tanah air yang tulus, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan Indonesia tetap bermakna dan relevan bagi setiap generasi.

Mari jadikan Hari Kemerdekaan sebagai momen untuk merawat dan memperkuat kebangsaan, demi masa depan Indonesia yang lebih gemilang.(*)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

OPINI: PJ Bupati Buru Baru, Ada Harapan Baru Untuk Bupolo

OPINI: PJ Bupati Buru Baru, Ada Harapan Baru Untuk Bupolo

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Tanah Bupolo Kabupaten Buru kedatangan PJ Bupati

Tahun Baru; Manusia Dalam Jebakan Masa Lalu & Tujuan Hidup

Tahun Baru; Manusia Dalam Jebakan Masa Lalu & Tujuan Hidup

Oleh: M. Rusdi, S.Pd.,M.Pd. (Dosen Ilmu Pendidikan Sosiologi, Univ. Iqra Buru) OPINI- Bapak prokramator, Ir. Soekarno pernah berkata; “jangan pernah

OPINI: Mensakralkan Pancasila Tanpa Batas Waktu

OPINI: Mensakralkan Pancasila Tanpa Batas Waktu

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Tumbuh dari masa kecil hingga berusia di

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi UNIQBU) OPINI- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 telah

Mahasiswa FAI UNIQBU Sukses Lalui Ujian Skripsi Gelombang ke-I, Pembuktian Kompetensi di Akhir Studi

Mahasiswa FAI UNIQBU Sukses Lalui Ujian Skripsi Gelombang ke-I, Pembuktian Kompetensi di Akhir Studi

PENDIDIKAN- Fakultas Agama Islam, Univ. Iqra Buru, kembali menggelar ujian skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa tingkat akhir,

Mahasiswa HIPMMAST Cabang Iqra Buru Gelar Bakti Sosial di Pasar Inpres Namlea

Mahasiswa HIPMMAST Cabang Iqra Buru Gelar Bakti Sosial di Pasar Inpres Namlea

BURU- Himpunan Pelajar Mahasiswa Maluku Sulawesi Tenggara (HIPMMAST) Cabang Iqra Buru menggelar kegiatan bakti sosial di Pasar Inpres Namlea, Kabupaten

LLDIKTI Wilayah XII Gelar Monev di Universitas Iqra Buru, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

LLDIKTI Wilayah XII Gelar Monev di Universitas Iqra Buru, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

BURU- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Universitas Iqra Buru (UNIQBU), sebagai

SKK Uniqbu Sukses Gelar Konser Seni Budaya 2024

SKK Uniqbu Sukses Gelar Konser Seni Budaya 2024

BURU- Hasil wawancara mahasiswa Fakultas Sastra Program Studi Sastra Inggris Semester V, praktik wawancara dan menulis berita, mata kuliah Jurnalistik

Manuver Politik Penyebab Mahkamah Konstitusi Makin Tidak Dipercaya Publik

Manuver Politik Penyebab Mahkamah Konstitusi Makin Tidak Dipercaya Publik

Diskursus tentang pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup belakangan santer terdengar di berbagai media. Hal itu tidak terlepas dari

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan