Media Kapas Iqra

Dilaporkan Dosen Unhas Lecehkan 4 Mahasiswi

Redaksi: kapasiqra.com | June 27, 2024

MAKASSAR- Empat mahasiswi semester akhir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam kampus.

Ia melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas sebagai pelakunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat mahasiswi semester akhir ini melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kala melakukan bimbingan skripsi.

Aksi tak senonoh ini diduga dilakukan di dalam ruangan kepala departemen. Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.

Menurut para korban, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023. Seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan korban di ruang kerjanya.

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait pelecehan seksual itu. Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.

“Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida,” kata Prof Sukri.

“Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang,” sambungnya.

Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik. Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan. “Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada,” jelasnya.

Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi. “Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada,” ungkapnya.

Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan. “Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep,” jelas Prof Sukri.

“Saya sebagai Dekan juga meminta itu tidak harus melalui Kadep. Bisa langsung ke Dekan begitu. Ini yang kami lakukan,” tuturnya.

Ia mengatakan, untuk persoalan ini, pihaknya mengikuti standar kepegawaian. Ada tiga tingkatan (sanksi) yang diberikan jika terbukti bersalah. Sanksi berat, sedang, dan ringan.

“Kalau sanksinya berat, tentu ujungnya adalah pemecatan. Sedangkan kalau yang punya jabatan, tentu yang dilakukan adalah penonaktifan,” ujarnya.

Satgas Unhas terus mendalami laporan kasus dugaan pelecehan empat mahasiswi di FISIP Unhas. “Saat ini sedang kami tangani. Karena ada laporan dari mahasiswa,” kata Ketua Satgas yang juga WR III Unhas, Prof Farida Patittingi dikonfirmasi, Rabu (26/6) sore.

Sejauh ini, kata dia, proses pendalaman terkait laporan itu masih berjalan lancar. “Tidak ada hambatan semua proses berjalan lancar. Yang melapor ada 4 orang,” ujarnya.

Proses pendalaman lanjut Prof Farida, telah diatur dalam Permendikbud. Aturan itu kata dia, menekankan agar pelapor atau korban harus tetap menjalankan proses akademik.

“Sesuai SOP Permendikbud kita sampaikan kepada mereka (korban dan pelaku) tidak boleh proses akademik berhenti, pada mahasiswa kita, tidak ada proses terganggu,” jelasnya.

Selain itu, Satgas Unhas kata Farida juga telah menawarkan pendampingan kepada para pelapor. “Kita sudah menawarkan (pendampingan) kalau memang dibutuhkan oleh korban, sejauh ini korban mengatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya,” ungkapnya .

Sementara untuk terlapor lanjut Faridah, masih akan diperiksa sebelum rekomendasi putusan diserahkan ke rektor. “Yang terlapor sementara kita masih akan memberikan rekomendasi kepada rektor berdasarkan hasil pemeriksaan,” bebernya.(*)

Editor: Rusdi Gallarang

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Festival Permainan Tradisional Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Buru

Festival Permainan Tradisional Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Buru

BURU- Pulau Buru, sebuah permata tersembunyi di tengah-tengah Laut Banda, menyimpan kekayaan budaya yang belum sepenuhnya dijelajahi. Di balik hamparan

OPINI; Siapa yang Layak Menjadi Rektor UNIQBU 2024-2027

OPINI; Siapa yang Layak Menjadi Rektor UNIQBU 2024-2027

Oleh: A.R.Rumata, S.Sos.I.,M.Sos.I. (Dosen Komunikasi Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Perjalanan Perguruan Tinggi Universitas Iqra Buru (UNIQBU) telah menuai

Pemilihan Dekan FAI UNIQBU, Dua Kandidat Bersaing

Pemilihan Dekan FAI UNIQBU, Dua Kandidat Bersaing

BURU- Pelaksanaan Pemilihan Dekan yang dipaketkan dengan Pemilihan Wakil Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Iqra Buru (UNIQBU) Periode 2024-2028,

Ternyata;  “Kamu” dan “Aku”  Adalah “Kita”

Ternyata; “Kamu” dan “Aku” Adalah “Kita”

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Universitas Iqra Buru) OPINI- Dalam konteks kemanusiaan dan sosial, status manusia berada pada

Hadirkan 3 Narasumber, BEM FAI Universitas Iqra Buru Gelar Dialog Public

Hadirkan 3 Narasumber, BEM FAI Universitas Iqra Buru Gelar Dialog Public

BURU- Di sela kesibukan kuliah dengan berbagai tugas akademik pada Universitas Iqra Buru (UNIQBU), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Agama

Tahun Baru; Manusia Dalam Jebakan Masa Lalu & Tujuan Hidup

Tahun Baru; Manusia Dalam Jebakan Masa Lalu & Tujuan Hidup

Oleh: M. Rusdi, S.Pd.,M.Pd. (Dosen Ilmu Pendidikan Sosiologi, Univ. Iqra Buru) OPINI- Bapak prokramator, Ir. Soekarno pernah berkata; “jangan pernah

OPINI; Kewaspadaan di Musim Hujan

OPINI; Kewaspadaan di Musim Hujan

Penulis: Wa Narni (Mahasiswa Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Musim hujan seringkali membawa beragam perubahan cuaca yang ekstrim,mulai dari

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan

Satgas Uniqbu, Berikan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Kilat

Satgas Uniqbu, Berikan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Kilat

PENDIDIKAN- Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi generasi muda, satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual mengadakan sesi edukasi khusus

Universitas Iqra Buru Gelar Pesantren Kilat untuk Tingkatkan Nilai Spiritual Mahasiswa

Universitas Iqra Buru Gelar Pesantren Kilat untuk Tingkatkan Nilai Spiritual Mahasiswa

PENDIDIKAN- Universitas Iqra Buru kembali menggelar kegiatan pesantren kilat untuk mahasiswa baru, tahun akademik 2024/2025, yang berlangsung dari tanggal 27