BURU- Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), UNIQBU...
BURU– Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Iqra Buru (UNIQBU)...
BURU- Mahasiswa FPIK Univ. Iqra Buru melaksanakan kegiatan praktek...
BURU- Hasil wawancara mahasiswa Fakultas Sastra Program Studi Sastra...
BURU- Tak asing lagi di telinga dan mata publik...
BURU- Digitalisasi memungkinkan UMKM untuk memperluas jangkauan pasar. Melalui...
PENDIDIKAN- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Namlea secara resmi...
PENDIDIKAN- Dalam rangka mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja dan...
Penulis: A. Rahman, S.Pd. OPINI- Pendidikan adalah salah satu faktor...
PENDIDIKAN- Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Univ. Iqra Buru resmi membuka...
BURU-Dalam rangka meningkatkan kreativitas yang berkualitas dalam menjadi konten kreator, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) mengadakan kegiatan pelatihan
Oleh: A.R.Rumata, Sos.I.,M.Sos.I. (Dosen Komunikasi Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Pencalonan Rektor Universitas Iqra Buru (UNIQBU) mulai nampak titik
Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Universitas Iqra Buru) OPINI- Dalam konteks kemanusiaan dan sosial, status manusia berada pada
Penulis: Ahmad Jais (Guru SMA Negeri 1 Modayag) OPINI- Setiap kali pemilihan umum (Pemilu) mendekat, baik itu pemilihan eksekutif ataupun legislatif
Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi UNIQBU) OPINI- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 telah
Kabar Buru- UNIQBU melepas 3 mahasiswa yang mengikuti Pertukaran Mahasiswa Merdekan (PMM) yang dilaksanakan di ruang rapat kampus UNIQBU, yang
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) membuat keputusan mengejutkan, Ia berencana menyerahkan jabatan ketua umum partainya
Penulis: Hasanudin Tinggapy, M.Pd.I. (Dosen Prodi PAI, Uniqbu, eks offesio Pembina LDK At-Taqwa Uniqbu) OPINI- Dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta'ala,
PENULIS: A. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen KPI FAI Universitas Iqra Buru) OPINI- Keajaiban Ramadhan yang ditunaikan menggunakan fisik, namun
Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan