Media Kapas Iqra

OPINI: Tentang Kecurangan Pilpres 2024

Redaksi: kapasiqra.com | May 1, 2024

Penulis: Jaingkang Rosmana (Mahasiswa Prodi KPI UNIQBU)

OPINI- Terkait dengan curangnya pilpres 2024, atas tuduhan dari paslon 01 dan paslon 03 kepada paslon 02 semakin memanas, tuduhan yang di selenggarakan langsung dari paslon 03 yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud Amin pada sidang perdana sengketa pilpres 2024, menyinggung atas kemenangan paslon 02 yaitu Prabiowo Subianto dan Gibran Rakabumi yang unggul di 33 Provinsi, bahwa atas kemenangan tersebut ada kaitannya dengan orang dalam yaitu Bpk presiden Jokowi Dodo.

Penelitian Indonesia pilitical Opinion (IPO) Dedi kurnia syah mengatakan, target utama dari usulan hak anket kecurangan pemilu 2024 adalah Presiden Jokowidodo (Jokowi).

Kata Dedi, Hak istimewa anggota DPR RI itu bisa digunakan untuk mengusut sejauh mana peran Jokowi mengusut kekuasaannya sehingga berdampak pada proses penyelenggaraan pemilu (2024).

”HAK angket itu hanya menyasar presiden Jokowi,tidak menyasar kelompok yang lain. Hak angket itu hanya digunakan untuk mengusut keterlibatan Presiden ada atau tidak, kewenangan Presiden yang dia jalankan dan itu berimbas pada pemilu” (kata Dedi saat di minta tanggapan, Kamis 29/02/2024).

Berikut tuduhan dari paslon 01 yang menyinggung tentang bansos, pada sidang sengketa Pilpres 2024, Anis Baswedan dan Muhaimin menyinggung bahwa ada penyalahgunaan bansos sebagai alat politik di pilpres 2024 ini.

“Ketua tim hukum pembela Prabowo- Gibran, Yusril Ihza Mahendra sampaikan keterangan usai sidang perdana sengketa pilpres 2024 di MK Dalam sidang pertama ini kubu Anis- Muhaimin sampaikan permohonannya dan tuntutannya, Yusril menilai permohonan tersebut lebih banyak narasi, asumsi dari pada penyampaian bukti, di sambung lagi dengan tim hukum Prabowo- Gibran.

Hotman Paris yang menyampaikan bahwa paslon 01 ini memberikan surat permohonan yang paling mengembangkan, yang di gugat apa? Yang di bahas banson, 90% isi dari permohonan itu adalah tentang bansos, dan itu pun bisa di jawab oleh satu kalimat, yaitu bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup di jawab sah saja karna yang lainnya ngoceh-ngoceh sana sini,
Dan hanya satu bansos itu adalah sah sesuai dengan UUD karna kalo tidak Sah KPK udah turun tangan. (*)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Kepala Desa Parbulu, Menyambut Kedatangan Peserta Mahasiswa KKN UNIQBU

Kepala Desa Parbulu, Menyambut Kedatangan Peserta Mahasiswa KKN UNIQBU

BURU- Mahasiswa Universitas Iqra Buru (UNIQBU) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (24/02/2024).

OPINI: Ramadan di 2024, Apa Bisa Lebih Bermakna?

OPINI: Ramadan di 2024, Apa Bisa Lebih Bermakna?

Penulis: M. Rusdi (Dosen Pend. Sosiologi, Universitas Iqra Buru) OPINI- Bulan Suci Ramadan adalah bulan yang paling dinantikan oleh seluruh

Full BACALEG Terdaftar di KPU : PKN Pimda Jambi Optimis Raih Kursi di seluruh Dapil

Full BACALEG Terdaftar di KPU : PKN Pimda Jambi Optimis Raih Kursi di seluruh Dapil

Tahapan pendaftaran BACALEG Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 14/05/2023. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)  Pimda Jambi telah melakukan pendaftaran, pada

Ramadhan Melembutkan Jiwa Menuju Indahnya Idul Fitri

Ramadhan Melembutkan Jiwa Menuju Indahnya Idul Fitri

PENULIS: A. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen KPI FAI Universitas Iqra Buru) OPINI- Keajaiban Ramadhan yang ditunaikan menggunakan fisik, namun

BEM FE UNIQBU, Adakan Pelatihan Menjadi Konten Kreator

BEM FE UNIQBU, Adakan Pelatihan Menjadi Konten Kreator

BURU-Dalam rangka meningkatkan kreativitas yang berkualitas dalam menjadi konten kreator, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) mengadakan kegiatan pelatihan

Denny Indrayana Ingin Benturkan Mahfud MD dengan Presiden Jokowi

Denny Indrayana Ingin Benturkan Mahfud MD dengan Presiden Jokowi

Setelah membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan umum proporsional tertutup. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Cagub

OPINI: Manufer Pilkada Buru 2024-2029, Siapa Layak Wabup?

OPINI: Manufer Pilkada Buru 2024-2029, Siapa Layak Wabup?

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Menunggu 27 November 2024 dalam hitungan waktu

Awali Kepemimpinannya, Panglima TNI Laksanakan Entry Briefing

Awali Kepemimpinannya, Panglima TNI Laksanakan Entry Briefing

Mengawali kepemimpinannya sebagai Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono melaksanakan entry briefing yang diikuti oleh para Pejabat Utama Mabes TNI,

Ditunjuk Menjadi Ketua BAPILU PKN Jambi Eks Ketua DPW Perindo Jambi

Ditunjuk Menjadi Ketua BAPILU PKN Jambi Eks Ketua DPW Perindo Jambi

dr. Iskandar Budiman mantan ketua DPW Perindo pertama Provinsi Jambi, akhirnya berlabuh di Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Jambi. dr.Iskandar Budiman

Penerimaan Mahasiswa PKL di KUA: Sinergi Dunia Pendidikan dan Pelayanan Publik

Penerimaan Mahasiswa PKL di KUA: Sinergi Dunia Pendidikan dan Pelayanan Publik

PENDIDIKAN- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Namlea secara resmi menerima kedatangan mahasiswa Program Studi KPI dari Universitas Iqra Buru yang