Media Kapas Iqra

OPINI: Dompet PILKADA 2024 "Ongkos Calon Bupati & Wabup"

Redaksi: kapasiqra.com | June 24, 2024

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI Univ. Iqra Buru)

OPINI- Pemilihan umum (pemilu) dari masa ke masa selalu dinamis dengan corak yang berbeda-beda. Sejak orde lama, orde baru, hingga orde reformasi, animo dalam menggunakan hak pilih oleh warga negara, lebih dominan dibanding mereka yang tergolong golongan putih (golput), dan itulah bentuk dari hak demokrasi yang digunakan.

Menuju pemilu serentak 2024, level pemilu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan calon wakil wali kota. Bahwa isi dompet tidak bisa dihindari dalam urusan politik, yang dalam buku Politik Bunyi-Bunyian karangan Syaiful Bachri Anshori, dikatakan; salah satu penunjang gerakan politik di era modern adalah uang, sebab berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan perangkat usungan politik terdapat transaksi.

Bisa saja mereka yang isi dompetnya tipis dan tidak memenuhi standar dalam perhelatan pilkada, perlu berpikir 1000 kali untuk menghindari filosofi “buang garam di laut”. Bagaimana tidak finansial menjadi salah satu parameter berpolitik dewasa ini ? Berikut dibeberkan beberapa aspek proses politik yang seperti mewajibkan kesiapan keuangan bagi calon kepala daerah;
1. Figur yang mencalonkan diri pada panggung politik pilkada, harus mempersiapkan media pengenalan diri, dalam hal ini publikasi figuran melalui puluhan, bahkan ratusan spanduk disebarkan ke semua penjuru sebagai daerah pemilihan. Maka ada pilihan bahkan ratusan juta harus disediakan untuk itu.
2. Mulai dari calon kepala daerah, baik 01 maupun posisi 02 mendaftar pada partai politik untuk meminta dukungan, terdapat kewajiban menunaikan mahar politik, minimal 50 juta untuk pendaftaran pada satu parpol. Jika pendaftar mengajukan diri pada 6 parpol, maka 300 juta rupiah adalah harga mati, dan itu berlaku pada level pengurus parpol di daerah.
3. Calon kepala daerah mendaftarkan diri pada pengurus parpol daerah, namun harus memiliki tungku yang kuat dalam proses lobi pimpinan pusat parpol yang bertengger di jakarta. Bahwa untuk urusan pada level ini, sudah masuk pada hitungan satu parpol terdapat nilai rupiah dengan standar 1 sampai 5 milyar, sebagai isyarat sang calon berebut mendapatkan rekomendasi parpol dimaksud.

Tidak sampai disitu urusannya, sebab calon pimpinan daerah selain diusung parpol sebagai syarat mutlak, ternyata urusan tim sukses (timses) juga membutuhkan alokasi anggaran yang optimal dalam mainan di lapangan. Hal timses tersebut menjadi bagian dari penguatan sang calon untuk suksesi perekrutan hati pemilih, proses kampanye yang terdapat anggaran tersendiri, hingga hari pencoblosan dengan berbagai kebutuhan para saksi untuk mengawal hasil suara bakal calon.

Dalam hal isi dompet, menjadi sebuah fenomena yang belum total terjawab, bahwa apakah isi dompet menjamin masa depan pembangunan daerah untuk masa lima tahun ke depan?

Bagaimana dengan hal terpenting soal kepemimpinan yang merakyat walau tak kaya raya?

Bagaimana juga dengan modal isi dompet, namun indeks pembangunan manusia justru masih di bawah standar?

Maka siapkan isi dompet dan siapkan isi otak untuk masa depan daerah dan rakyat yang dipimpin.(@mY)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Pra Semiloka MBKM Prodi KPI UNIQBU, Ini Mata Kuliah Tambahan Ciri Khas Program Studi

Pra Semiloka MBKM Prodi KPI UNIQBU, Ini Mata Kuliah Tambahan Ciri Khas Program Studi

PENDIDIKAN- Kurikulum adalah organ inti dalam suatu Program Studi di Perguruan Tinggi, yang menentukan arah dan kualitasnya. Semiloka Merdeka Belajar

Pemilihan Ketua Prodi KPI UNIQBU Sempat Memanas, Siapa Yang Terpilih?

Pemilihan Ketua Prodi KPI UNIQBU Sempat Memanas, Siapa Yang Terpilih?

BURU- Kamis siang, dilakukan proses penjaringan pemilihan Ketua Program Studi (Kaprodi) KPI, oleh Senat Fakultas yang di hadiri oleh seluruh Civitas

Keterlibatan Generasi Z Dalam Pemilu 2024

Keterlibatan Generasi Z Dalam Pemilu 2024

Oleh: M. Rusdi, S.Pd.,M.Pd. (Dosen Pendidikan Sosiologi, Universitas Iqra Buru) OPINI- Tinggal beberapa hari lagi kita akan menyaksikan proses pesta

Universitas Iqra Buru Gelar Pesantren Kilat untuk Tingkatkan Nilai Spiritual Mahasiswa

Universitas Iqra Buru Gelar Pesantren Kilat untuk Tingkatkan Nilai Spiritual Mahasiswa

PENDIDIKAN- Universitas Iqra Buru kembali menggelar kegiatan pesantren kilat untuk mahasiswa baru, tahun akademik 2024/2025, yang berlangsung dari tanggal 27

Fenomena Generasi Muda Pulau Buru Memilih Studi di Luar Pulau: Tantangan dan Harapan untuk Pendidikan Lokal”

Fenomena Generasi Muda Pulau Buru Memilih Studi di Luar Pulau: Tantangan dan Harapan untuk Pendidikan Lokal”

Penulis: Dr. Risman Iye, M.Hum. (Dosen Prodi Sastra, Univ. Iqra Buru) OPINI- Pulau Buru, bagian dari Provinsi Maluku, merupakan salah satu

LLDIKTI Wilayah XII Gelar Monev di Universitas Iqra Buru, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

LLDIKTI Wilayah XII Gelar Monev di Universitas Iqra Buru, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

BURU- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Universitas Iqra Buru (UNIQBU), sebagai

OPINI: Belajar Cinta Dari Peristiwa Qurban

OPINI: Belajar Cinta Dari Peristiwa Qurban

PENULIS: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Perjalanan waktu pada setiap tahun, tepatnya pada

Mata Akademisi untuk PILKADA Maluku 2024

Mata Akademisi untuk PILKADA Maluku 2024

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah serentak bakal digelar

Konser Seni Budaya Di Kampus Biru, Pejabat Kampus Tak Hadiri

Konser Seni Budaya Di Kampus Biru, Pejabat Kampus Tak Hadiri

BURU- Tak asing lagi di telinga dan mata publik tentang Sanggar Kibar Kreasi (SKK) Universitas Iqra Buru. Sebuah lembaga kemahasiswaan

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan