Media Kapas Iqra

OPINI: Dompet PILKADA 2024 "Ongkos Calon Bupati & Wabup"

Redaksi: kapasiqra.com | June 24, 2024

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI Univ. Iqra Buru)

OPINI- Pemilihan umum (pemilu) dari masa ke masa selalu dinamis dengan corak yang berbeda-beda. Sejak orde lama, orde baru, hingga orde reformasi, animo dalam menggunakan hak pilih oleh warga negara, lebih dominan dibanding mereka yang tergolong golongan putih (golput), dan itulah bentuk dari hak demokrasi yang digunakan.

Menuju pemilu serentak 2024, level pemilu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan calon wakil wali kota. Bahwa isi dompet tidak bisa dihindari dalam urusan politik, yang dalam buku Politik Bunyi-Bunyian karangan Syaiful Bachri Anshori, dikatakan; salah satu penunjang gerakan politik di era modern adalah uang, sebab berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan perangkat usungan politik terdapat transaksi.

Bisa saja mereka yang isi dompetnya tipis dan tidak memenuhi standar dalam perhelatan pilkada, perlu berpikir 1000 kali untuk menghindari filosofi “buang garam di laut”. Bagaimana tidak finansial menjadi salah satu parameter berpolitik dewasa ini ? Berikut dibeberkan beberapa aspek proses politik yang seperti mewajibkan kesiapan keuangan bagi calon kepala daerah;
1. Figur yang mencalonkan diri pada panggung politik pilkada, harus mempersiapkan media pengenalan diri, dalam hal ini publikasi figuran melalui puluhan, bahkan ratusan spanduk disebarkan ke semua penjuru sebagai daerah pemilihan. Maka ada pilihan bahkan ratusan juta harus disediakan untuk itu.
2. Mulai dari calon kepala daerah, baik 01 maupun posisi 02 mendaftar pada partai politik untuk meminta dukungan, terdapat kewajiban menunaikan mahar politik, minimal 50 juta untuk pendaftaran pada satu parpol. Jika pendaftar mengajukan diri pada 6 parpol, maka 300 juta rupiah adalah harga mati, dan itu berlaku pada level pengurus parpol di daerah.
3. Calon kepala daerah mendaftarkan diri pada pengurus parpol daerah, namun harus memiliki tungku yang kuat dalam proses lobi pimpinan pusat parpol yang bertengger di jakarta. Bahwa untuk urusan pada level ini, sudah masuk pada hitungan satu parpol terdapat nilai rupiah dengan standar 1 sampai 5 milyar, sebagai isyarat sang calon berebut mendapatkan rekomendasi parpol dimaksud.

Tidak sampai disitu urusannya, sebab calon pimpinan daerah selain diusung parpol sebagai syarat mutlak, ternyata urusan tim sukses (timses) juga membutuhkan alokasi anggaran yang optimal dalam mainan di lapangan. Hal timses tersebut menjadi bagian dari penguatan sang calon untuk suksesi perekrutan hati pemilih, proses kampanye yang terdapat anggaran tersendiri, hingga hari pencoblosan dengan berbagai kebutuhan para saksi untuk mengawal hasil suara bakal calon.

Dalam hal isi dompet, menjadi sebuah fenomena yang belum total terjawab, bahwa apakah isi dompet menjamin masa depan pembangunan daerah untuk masa lima tahun ke depan?

Bagaimana dengan hal terpenting soal kepemimpinan yang merakyat walau tak kaya raya?

Bagaimana juga dengan modal isi dompet, namun indeks pembangunan manusia justru masih di bawah standar?

Maka siapkan isi dompet dan siapkan isi otak untuk masa depan daerah dan rakyat yang dipimpin.(@mY)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Mahasiswa FAI UNIQBU Gelar Ujian Proposal Skripsi, Siap Lanjutkan Penelitian Akademik

Mahasiswa FAI UNIQBU Gelar Ujian Proposal Skripsi, Siap Lanjutkan Penelitian Akademik

BURU– Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Iqra Buru (UNIQBU) kembali melaksanakan ujian proposal skripsi bagi mahasiswa semester akhir pada Sabtu,

Pelepasan Pertukaran Mahasiswa Merdeka UNIQBU 2024

Pelepasan Pertukaran Mahasiswa Merdeka UNIQBU 2024

Kabar Buru- UNIQBU melepas 3 mahasiswa yang mengikuti Pertukaran Mahasiswa Merdekan (PMM) yang dilaksanakan di ruang rapat kampus UNIQBU, yang

Pelantikan & Pengambilan Sumpah 13 Pejabat Baru UNIQBU 2024

Pelantikan & Pengambilan Sumpah 13 Pejabat Baru UNIQBU 2024

BURU- Kegiatan pengambilan sumpah jabatan, pejabat struktural Uniqbu baru saja selesai dilaksanakan. Kegiatan ini berlangsung pukul 16.00 Wit di Lantai

OPINI: Skandal PT. WWI Kabupaten Buru

OPINI: Skandal PT. WWI Kabupaten Buru

PENULIS: Sukardi Takimpo (Mahasiswa Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Pemenuhan kebutuhan hidup dari sisi ekonomi, menjadi hal mendasar untuk

Posisi GUPEM FAI UNIQBU, Siapa yang Layak ?

Posisi GUPEM FAI UNIQBU, Siapa yang Layak ?

BURU- Bertepatan dengan adu gagasan dalam proses penentuan Ketua Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas

Akhiri Petualangan Firli dan Kembalikan Muruah KPK

Akhiri Petualangan Firli dan Kembalikan Muruah KPK

POLDA Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi UNIQBU) OPINI- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 telah

Ujian Skripsi KPI: Mahasiswa Unjuk Kompetensi dalam Komunikasi Dakwah

Ujian Skripsi KPI: Mahasiswa Unjuk Kompetensi dalam Komunikasi Dakwah

PENDIDIKAN- Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Iqra Buru, baru saja melaksanakan ujian skripsi yang menjadi penentu kelulusan

Manuver Politik Penyebab Mahkamah Konstitusi Makin Tidak Dipercaya Publik

Manuver Politik Penyebab Mahkamah Konstitusi Makin Tidak Dipercaya Publik

Diskursus tentang pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup belakangan santer terdengar di berbagai media. Hal itu tidak terlepas dari

Pemilihan Dekan FAI UNIQBU, Dua Kandidat Bersaing

Pemilihan Dekan FAI UNIQBU, Dua Kandidat Bersaing

BURU- Pelaksanaan Pemilihan Dekan yang dipaketkan dengan Pemilihan Wakil Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Iqra Buru (UNIQBU) Periode 2024-2028,