Media Kapas Iqra

Nilai Kuliah Mahasiswa Raib (Fenomena Di UNIQBU)

Redaksi: kapasiqra.com | February 1, 2025

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Fai Uniqbu)

OPINI- Menghabiskan waktu mulai dari waktu pagi hingga siang, bahkan juga memasuki waktu sore, rata-rata waktu mulai dari pukul 08:00 sampai dengan jarum jam pada titik 16:00.

Setiap hari Senin, hingga Jumat, terkadang menggunakan hari Sabtu sesuai jadwal yang ditentukan, dengah jumlah tatap muka sebenyak 14 hingga 16 kali pertemuan, dengan beban Sistem Kredit Semester (SKS), 6 hingga 12 SKS. Itulah kewajiban yang dilakukan oleh pendidik berstatus Dosen.

Memberi materi mata kuliah, secara otomatis memiliki hak mutlak menentukan nilai A B C D E atau TL (tidak lulus), sesuai potensi yang dimiliki mahasiswa.

Diawali dengan kontrak mata kuliah, sebut saja namanya “A. Rasyid Rumata”, dosen Universitas Iqra Buru (UNIQBU), unit kerja Fakultas Agama Islam, Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), yang pernah melaksanakan tugas perkuliahan di 8 (delapan) fakultas untuk mata kuliah tertentu.

Kewajiban sebagai dosen telah ditunaikan dengan baik. Namun, sering seorang dosen kehilangan kewenangan dalam hak menetapkan nilai mata kuliah, dan fenomena buruk itu menjadi sering terjadi.

Terdapat mahasiswa tertentu yang tidak layak mendapat nilai baik, bahkan wajar TL (tidak lulus). Hal tersebut, disebabkan oleh beberapa aspek:
– Mahasiswa malas kuliah alias dominan alpa.
– Saat aksi demontrasi, mahasiswanya aktif, namun saat jam kuliah, justru tidak hadir.
– Mahasiswa yang selalu alpa kuliah, nyaris setiap hari hadir di kampus, jam kuliah malah alpa.
– Alpa tersebut, berpengaruh secara totalitas terhadap nilai mata kuliah yang diperoleh mahasiswa

Mereka, mahasiswa yang tidak layak memperoleh nilai baik alias D, E, dan TL, justru tiba-tiba dengan mulus mendaftarkan diri untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN). Bahkan mulus licin hingga sebagai peserta wisuda, pertanyaannya; Mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan nilai mata kuliah dari siapa?? Siapa memberi kuliah??Siapa yang memberi nilai??

Isyarat Semester Pendek (SP) 1 SKS dengan beban, Rp. 150.000, sungguh disayangkan gampang raib, dan tidak diperoleh dosen sebagai orang yang berhak karena menunaikan kewajibannya. Lagi muncul pertanyaan, Urusan mahasiswa hingga dimasukkan dalam daftar mahasiswa KKN, nilainya D, E, maupun TL yang tidak bisa dianulir oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Namun, dengan modal “Bim Sala Bim”, nilai mata kuliah mahasiswa bagai sulap yang ditiupkan tertulis pada transkip nilai, dan akhirnya mahasiswa buruk mata kuliah, lolos sebagai peserta KKN, hingga mulus lancar ke tahap ujian akhir studi, dan menjadi sarjana.

Ada apa dengan nilai mata kuliah mahasiswa di UNIQBU ?? (@my)

Berita Terbaru