Media Kapas Iqra

Menggugat Tuhan di Ruang Eskatologis

Redaksi: kapasiqra.com | March 4, 2024

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru)

OPINI- Diskursus terkait dengan kata “menggugat”, sudah menjadi satu istilah yang sangat identik dengan persoalan hukum dan pengadilan. Memang harus diakui bahwa wilayah hukum dan atau pengadilan selalu diwarnai dengan permasalahan gugat menggugat antara dua belah pihak yang sedang mengalami ketidakcocokan menyangkut satu atau beberapa persoalan. Kata “gugat” itu sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna tuntutan/celaan/kritikan/sanggahan.

Satu poin yang bisa dikemukakan di sini terkait dengan istilah tersebut di atas adalah karena adanya ketidakpuasan dari satu pihak terhadap pihak lain. Dengan kata lain, ada satu pihak yang inferior merasa terdiskriminasi oleh pihak lain yang superior, sehingga terjadilah proses gugat dari pihak inferior sebagai ekspresi dari ketidakpuasan. Memang dalam kehidupan di dunia ini, permasalahan ini sudah menjadi hal yang menyatu dengan manusia. Bahwa proses interaksi sosial yang sering terjadi setiap saat berpotensi terjadinya diskriminasi antara satu pihak dengan pihak lain.

Itulah sebabnya, ajaran agama (Islam) yang bersifat transendental, masuk pada setiap ruang sosial dan mengatur segala pola interaksi dengan nilai yang berlandaskan pada akhlak, moral dan etika, agar kehidupan tetap nyaman. Sampai pada titik ini, dapat dipahami secara umum bahwa masalah gugat menggugat hanya terjadi selama manusia hidup di dunia.

Namun, jika dicermati secara analitis-eskatologis, ternyata juga ditemukan bahwa saling menggugat ini tidak hanya terjadi pada waktu di dunia saja, namun juga sampai pada kehidupan sesudah dunia (akhirat). Tersebutlah pada QS. Thaha [20]: 124-126.

Dikala proses kebangkitan telah terjadi, diantara manusia yang berkumpul di padang mahsyar itu terdiri dari kelompok yang bermacam-macam, dengan berbagai keadaan yang juga beragam. Salah satu kelompok yang hadir di tengah-tengah lapangan luas itu adalah kelompok yang dibangkitkan dengan mata hancur dan tidak bisa melihat.

Tergambar pada Surat Thaha di atas, kelompok ini datang menghadap Allah SWT sekaligus menyampaikan ketidakpuasan mereka terkait keadaan yang dialami. Ketika mereka berkata: Wahai Tuhan kami, kenapa kami dibangkitkan dalam keadaan buta, padahal sebelumnya kami bisa melihat.

Tuntutan dari kelompok yang menggambarkan ketidakpuasan ini, kemudian dijawab oleh Allah SWT (masih pada ayat yang sama); Hal itu karena waktu di dunia dulu aku kirim ayat-ayat-Ku kepadamu, tapi kamu semua mengabaikanya , tidak peduli dengannya, maka pada hari ini juga kamu semua Aku lupakan. 

Jawaban Tuhan terhadap sanggahan kelompok ini membuat mereka tunduk tidak berkutik, dan selanjutnya mereka merasa bahwa memang kesalahan ini ada pada diri mereka sendiri.

Di sinilah, setiap orang memerlukan tabayyun (muhasabah) sebelum mengajukan gugatan, agar protes yang diajukan itu memiliki dasar yang kuat. Kasihan juga, kelompok yang menggugat Tuhan, karena jawaban dari Tuhan itu ternyata membuka kesalahan mereka sendiri.(*)

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

3 Kandidat Rektor Universitas Iqra Buru ke Tahap YMB

3 Kandidat Rektor Universitas Iqra Buru ke Tahap YMB

Oleh; A. R. Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) Opini- Usai dari Debat Calon Rektor

Universitas Iqra Buru Gelar Pesantren Kilat untuk Tingkatkan Nilai Spiritual Mahasiswa

Universitas Iqra Buru Gelar Pesantren Kilat untuk Tingkatkan Nilai Spiritual Mahasiswa

PENDIDIKAN- Universitas Iqra Buru kembali menggelar kegiatan pesantren kilat untuk mahasiswa baru, tahun akademik 2024/2025, yang berlangsung dari tanggal 27

BEM FKIP Universitas Iqra Buru, Gelar Musyawarah Besar ke-XIII

BEM FKIP Universitas Iqra Buru, Gelar Musyawarah Besar ke-XIII

BURU- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Iqra Buru Kabupaten Buru menggelar kegiatan Musyawarah Besar

Kepala Desa Parbulu, Menyambut Kedatangan Peserta Mahasiswa KKN UNIQBU

Kepala Desa Parbulu, Menyambut Kedatangan Peserta Mahasiswa KKN UNIQBU

BURU- Mahasiswa Universitas Iqra Buru (UNIQBU) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (24/02/2024).

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi UNIQBU) OPINI- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 telah

“ Buru Dipersimpangan Antara Adab dan Kekuasaan ”

“ Buru Dipersimpangan Antara Adab dan Kekuasaan ”

Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi, Univ. Iqra Buru) OPINI- Cerita tentang kondisi di Buru sungguh menyentuh dan membuka

Awali Kepemimpinannya, Panglima TNI Laksanakan Entry Briefing

Awali Kepemimpinannya, Panglima TNI Laksanakan Entry Briefing

Mengawali kepemimpinannya sebagai Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono melaksanakan entry briefing yang diikuti oleh para Pejabat Utama Mabes TNI,

“Jangan Memilih Jurusan Ini” Di Uniqbu

“Jangan Memilih Jurusan Ini” Di Uniqbu

BURU- Uniqbu adalah salah satu kampus yang bisa menjadi pilihan terbaik khususnya untuk masyarakat Buru di Maluku, yang sekarang naik

OPINI: Cuaca Ekstrim di Bulan Maret 2024

OPINI: Cuaca Ekstrim di Bulan Maret 2024

Penulis: Samsidar Sapsuha (Mahasiswa Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Di wilayah kepulauan pulau Buru dalam bulan ini sedang di

Mengubah Gencatan Senjata Sementara di Gaza Menjadi Permanen, Mungkinkah?

Mengubah Gencatan Senjata Sementara di Gaza Menjadi Permanen, Mungkinkah?

Akhirnya Israel pada Rabu (22/11/2023) menyetujui kesepakatan gencatan senjata sementara selama empat hari dengan kelompok Hamas melalui mediator Qatar yang