Media Kapas Iqra

Menggugat Tuhan di Ruang Eskatologis

Redaksi: kapasiqra.com | March 4, 2024

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru)

OPINI- Diskursus terkait dengan kata “menggugat”, sudah menjadi satu istilah yang sangat identik dengan persoalan hukum dan pengadilan. Memang harus diakui bahwa wilayah hukum dan atau pengadilan selalu diwarnai dengan permasalahan gugat menggugat antara dua belah pihak yang sedang mengalami ketidakcocokan menyangkut satu atau beberapa persoalan. Kata “gugat” itu sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna tuntutan/celaan/kritikan/sanggahan.

Satu poin yang bisa dikemukakan di sini terkait dengan istilah tersebut di atas adalah karena adanya ketidakpuasan dari satu pihak terhadap pihak lain. Dengan kata lain, ada satu pihak yang inferior merasa terdiskriminasi oleh pihak lain yang superior, sehingga terjadilah proses gugat dari pihak inferior sebagai ekspresi dari ketidakpuasan. Memang dalam kehidupan di dunia ini, permasalahan ini sudah menjadi hal yang menyatu dengan manusia. Bahwa proses interaksi sosial yang sering terjadi setiap saat berpotensi terjadinya diskriminasi antara satu pihak dengan pihak lain.

Itulah sebabnya, ajaran agama (Islam) yang bersifat transendental, masuk pada setiap ruang sosial dan mengatur segala pola interaksi dengan nilai yang berlandaskan pada akhlak, moral dan etika, agar kehidupan tetap nyaman. Sampai pada titik ini, dapat dipahami secara umum bahwa masalah gugat menggugat hanya terjadi selama manusia hidup di dunia.

Namun, jika dicermati secara analitis-eskatologis, ternyata juga ditemukan bahwa saling menggugat ini tidak hanya terjadi pada waktu di dunia saja, namun juga sampai pada kehidupan sesudah dunia (akhirat). Tersebutlah pada QS. Thaha [20]: 124-126.

Dikala proses kebangkitan telah terjadi, diantara manusia yang berkumpul di padang mahsyar itu terdiri dari kelompok yang bermacam-macam, dengan berbagai keadaan yang juga beragam. Salah satu kelompok yang hadir di tengah-tengah lapangan luas itu adalah kelompok yang dibangkitkan dengan mata hancur dan tidak bisa melihat.

Tergambar pada Surat Thaha di atas, kelompok ini datang menghadap Allah SWT sekaligus menyampaikan ketidakpuasan mereka terkait keadaan yang dialami. Ketika mereka berkata: Wahai Tuhan kami, kenapa kami dibangkitkan dalam keadaan buta, padahal sebelumnya kami bisa melihat.

Tuntutan dari kelompok yang menggambarkan ketidakpuasan ini, kemudian dijawab oleh Allah SWT (masih pada ayat yang sama); Hal itu karena waktu di dunia dulu aku kirim ayat-ayat-Ku kepadamu, tapi kamu semua mengabaikanya , tidak peduli dengannya, maka pada hari ini juga kamu semua Aku lupakan. 

Jawaban Tuhan terhadap sanggahan kelompok ini membuat mereka tunduk tidak berkutik, dan selanjutnya mereka merasa bahwa memang kesalahan ini ada pada diri mereka sendiri.

Di sinilah, setiap orang memerlukan tabayyun (muhasabah) sebelum mengajukan gugatan, agar protes yang diajukan itu memiliki dasar yang kuat. Kasihan juga, kelompok yang menggugat Tuhan, karena jawaban dari Tuhan itu ternyata membuka kesalahan mereka sendiri.(*)

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Dari Panggung Ilmu Menuju Keabadian: Mengenang Kepergian Bapak Abd. Rasyid Rumata, M.Sos.I.

Dari Panggung Ilmu Menuju Keabadian: Mengenang Kepergian Bapak Abd. Rasyid Rumata, M.Sos.I.

Penulis: M. Rusdi, M.Pd. (Dosen Program Studi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Fakultas Agama Islam, Universitas Iqra Buru (UNIQBU) kembali

Mahasiswa FPIK UNIQBU; Praktik Budidaya Rumput Laut Di Desa Persiapan Saliong

Mahasiswa FPIK UNIQBU; Praktik Budidaya Rumput Laut Di Desa Persiapan Saliong

BURU- Mahasiswa FPIK Univ. Iqra Buru melaksanakan kegiatan praktek budidaya rumput laut di Desa Persiapan Salihong. Kegiatan ini, bersamaan dengan

OPINI: Program Studi KPI, Antara Harapan & Kenyataan Calon Mahasiswa Baru 2024

OPINI: Program Studi KPI, Antara Harapan & Kenyataan Calon Mahasiswa Baru 2024

Penulis: Riska Dewi Tasalisa (Mahasiswa Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Program Studi KPI (Komunikasi Penyiaran Islam) memiliki harapan dan

Destinasi Wisata di Yogya Tetap Buka Saat Libur Nataru

Destinasi Wisata di Yogya Tetap Buka Saat Libur Nataru

Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyebut destinasi wisata di daerah ini tetap beroperasi saat libur Natal dan

Debat Cator UNIQBU 2024, Pintu Masuk Penilaian Kelayakan

Debat Cator UNIQBU 2024, Pintu Masuk Penilaian Kelayakan

Oleh: A.R.Rumata, Sos.I.,M.Sos.I. (Dosen Komunikasi Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Pencalonan Rektor Universitas Iqra Buru (UNIQBU) mulai nampak titik

SAH!!! PKN Jadi Peserta Pemilu 2024

SAH!!! PKN Jadi Peserta Pemilu 2024

Rabu Tanggal 14/12/2022 Rapat pleno Nasional berlangsung di KPU RI untuk penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dari 9 Parpol

Kasatreskrim Berikan Materi Anti-Bullying di Kegiatan Pesantren Kilat: Langkah Nyata Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Kasatreskrim Berikan Materi Anti-Bullying di Kegiatan Pesantren Kilat: Langkah Nyata Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

PENDIDIKAN- Dalam upaya mencegah dan mengurangi kasus bullying, Kasatreskrim Buru, I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. memberikan materi khusus

OPINI: Skandal PT. WWI Kabupaten Buru

OPINI: Skandal PT. WWI Kabupaten Buru

PENULIS: Sukardi Takimpo (Mahasiswa Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Pemenuhan kebutuhan hidup dari sisi ekonomi, menjadi hal mendasar untuk

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan

Dekan FAI UNIQBU Menuju Tanah Suci di Tahun 2025

Dekan FAI UNIQBU Menuju Tanah Suci di Tahun 2025

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Barakallahu Fiiq, spesial untuk Bapak Hasanudin Tinggapi,