Media Kapas Iqra

Mahasiswa dan Kemerdekaan: Pilar Penting untuk Masa Depan Bangsa

Redaksi: kapasiqra.com | August 14, 2024

Penulis: M. Rusdi, S.Pd., M.Pd. (Dosen Pend. Sosiologi, Univ. Iqra Buru)

OPINI– Mahasiswa selalu dianggap sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Mereka sering berada di garis depan dalam perjuangan untuk keadilan sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks sejarah, banyak gerakan penting di Indonesia yang digerakkan oleh mahasiswa, seperti gerakan reformasi 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru.

Oleh karena itu, kemerdekaan mahasiswa menjadi isu yang sangat penting, karena kebebasan berpikir dan bertindak mereka berdampak besar pada masa depan bangsa.

Kemerdekaan mahasiswa mencakup kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat, baik di dalam maupun di luar kampus. Ini adalah landasan dari kebebasan akademik, yang memungkinkan mahasiswa untuk mengeksplorasi berbagai ide dan pandangan tanpa takut adanya tekanan atau ancaman. Kemerdekaan ini juga memungkinkan mereka untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, kebijakan kampus, dan isu-isu sosial lainnya.

Namun, kebebasan ini sering kali dibatasi oleh berbagai faktor, seperti regulasi kampus yang ketat, ancaman dari pihak eksternal, atau bahkan intimidasi dari kelompok tertentu. Ketika kebebasan mahasiswa dirampas atau dibatasi, hal ini tidak hanya merugikan mahasiswa itu sendiri, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan intelektual di negara tersebut.

Mahasiswa tidak hanya memiliki peran sebagai individu yang belajar dan menimba ilmu, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Dengan kemerdekaan yang dimiliki, mahasiswa mampu menggerakkan masyarakat dan memimpin gerakan-gerakan yang membawa perubahan signifikan. Di masa lalu, kita telah menyaksikan bagaimana mahasiswa memainkan peran kunci dalam meruntuhkan rezim otoriter, memperjuangkan hak-hak rakyat, dan mendorong reformasi pendidikan.

Namun, kemerdekaan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab. Mahasiswa harus memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebenaran. Kemerdekaan tanpa tanggung jawab hanya akan menghasilkan tindakan-tindakan yang merusak dan tidak konstruktif.

Di era digital, kemerdekaan mahasiswa menghadapi tantangan baru. Media sosial, misalnya, memberikan platform yang lebih besar bagi mahasiswa untuk menyuarakan pendapat mereka, tetapi juga membuka pintu bagi penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian. Mahasiswa perlu lebih kritis dalam menggunakan platform digital ini, memastikan bahwa kebebasan yang mereka nikmati tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menimbulkan konflik.

Selain itu, di era digital, mahasiswa juga harus menghadapi ancaman cyber surveillance yang dapat mengancam privasi dan kebebasan mereka dalam berekspresi.

Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami hak-hak digital mereka dan berjuang untuk melindungi kemerdekaan mereka di ranah ini.

Kemerdekaan mahasiswa adalah elemen kunci dalam membangun masyarakat yang adil dan demokratis. Mahasiswa yang bebas berpikir, berbicara, dan bertindak dengan tanggung jawab akan menjadi pilar penting dalam mendorong perubahan positif di masyarakat.

Namun, kemerdekaan ini harus selalu dijaga dan dilindungi dari berbagai ancaman, baik dari pihak internal maupun eksternal. Dengan demikian, mahasiswa dapat terus memainkan peran mereka sebagai agen perubahan yang efektif dan konstruktif untuk masa depan bangsa.(*)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Menggugat Tuhan di Ruang Eskatologis

Menggugat Tuhan di Ruang Eskatologis

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Diskursus terkait dengan kata “menggugat”, sudah menjadi satu istilah

OPINI: Mensakralkan Pancasila Tanpa Batas Waktu

OPINI: Mensakralkan Pancasila Tanpa Batas Waktu

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Tumbuh dari masa kecil hingga berusia di

La Husni Buton Sebagai Akademisi, Optimis Maju Calon Wakil Bupati Buru, Ini Penyebabnya !!

La Husni Buton Sebagai Akademisi, Optimis Maju Calon Wakil Bupati Buru, Ini Penyebabnya !!

PILKADA BURU- Sebagai Akademis (Dosen FAI Univ. Iqra Buru), yang juga sekarang menjabat sebagai Sekretaris Partai PDI Perjuangan di tingkat

Ramadhan Melembutkan Jiwa Menuju Indahnya Idul Fitri

Ramadhan Melembutkan Jiwa Menuju Indahnya Idul Fitri

PENULIS: A. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen KPI FAI Universitas Iqra Buru) OPINI- Keajaiban Ramadhan yang ditunaikan menggunakan fisik, namun

Debat Cator UNIQBU 2024, Pintu Masuk Penilaian Kelayakan

Debat Cator UNIQBU 2024, Pintu Masuk Penilaian Kelayakan

Oleh: A.R.Rumata, Sos.I.,M.Sos.I. (Dosen Komunikasi Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Pencalonan Rektor Universitas Iqra Buru (UNIQBU) mulai nampak titik

Melihat Indonesia dari Pelosok untuk Pemilu 2024

Melihat Indonesia dari Pelosok untuk Pemilu 2024

Oleh: A.R.Rumata, S.Sos.I.,M.Sos.I. (Dosen Komunikasi Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Kepimpinan bangsa secara nasional pada level jabatan Presiden telah

Pembekalan PKL dan PPL, Mahasiswa FAI Uniqbu Siap Terjun ke Dunia Kerja

Pembekalan PKL dan PPL, Mahasiswa FAI Uniqbu Siap Terjun ke Dunia Kerja

PENDIDIKAN- Dalam rangka mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja dan pengabdian kepada masyarakat, Prodi KPI dan Prodi PAI, Universitas Iqra Buru

OPINI: KPI Jurusan Terbaik di Uniqbu “Calon Maba Jangan Salah Pilih”

OPINI: KPI Jurusan Terbaik di Uniqbu “Calon Maba Jangan Salah Pilih”

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Periodesasi tahun akademik 2023/2024, Universitas Iqra Buru (UNIQBU)

SAH!!! PKN Jadi Peserta Pemilu 2024

SAH!!! PKN Jadi Peserta Pemilu 2024

Rabu Tanggal 14/12/2022 Rapat pleno Nasional berlangsung di KPU RI untuk penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dari 9 Parpol

SK Reposisi Terbit PKN PIMDA Jambi Gaspol Masuk Etape Ke 3

SK Reposisi Terbit PKN PIMDA Jambi Gaspol Masuk Etape Ke 3

Kamis 30/3/2023 Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara telah menerbitkan SK Reposisi untuk PIMDA Provinsi Jambi dengan No. 173/SK/Pimnas-PKN/III/2023. Terlihat di