Media Kapas Iqra

Mahasiswa dan Kemerdekaan: Pilar Penting untuk Masa Depan Bangsa

Redaksi: kapasiqra.com | August 14, 2024

Penulis: M. Rusdi, S.Pd., M.Pd. (Dosen Pend. Sosiologi, Univ. Iqra Buru)

OPINI– Mahasiswa selalu dianggap sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Mereka sering berada di garis depan dalam perjuangan untuk keadilan sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks sejarah, banyak gerakan penting di Indonesia yang digerakkan oleh mahasiswa, seperti gerakan reformasi 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru.

Oleh karena itu, kemerdekaan mahasiswa menjadi isu yang sangat penting, karena kebebasan berpikir dan bertindak mereka berdampak besar pada masa depan bangsa.

Kemerdekaan mahasiswa mencakup kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat, baik di dalam maupun di luar kampus. Ini adalah landasan dari kebebasan akademik, yang memungkinkan mahasiswa untuk mengeksplorasi berbagai ide dan pandangan tanpa takut adanya tekanan atau ancaman. Kemerdekaan ini juga memungkinkan mereka untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, kebijakan kampus, dan isu-isu sosial lainnya.

Namun, kebebasan ini sering kali dibatasi oleh berbagai faktor, seperti regulasi kampus yang ketat, ancaman dari pihak eksternal, atau bahkan intimidasi dari kelompok tertentu. Ketika kebebasan mahasiswa dirampas atau dibatasi, hal ini tidak hanya merugikan mahasiswa itu sendiri, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan intelektual di negara tersebut.

Mahasiswa tidak hanya memiliki peran sebagai individu yang belajar dan menimba ilmu, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Dengan kemerdekaan yang dimiliki, mahasiswa mampu menggerakkan masyarakat dan memimpin gerakan-gerakan yang membawa perubahan signifikan. Di masa lalu, kita telah menyaksikan bagaimana mahasiswa memainkan peran kunci dalam meruntuhkan rezim otoriter, memperjuangkan hak-hak rakyat, dan mendorong reformasi pendidikan.

Namun, kemerdekaan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab. Mahasiswa harus memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebenaran. Kemerdekaan tanpa tanggung jawab hanya akan menghasilkan tindakan-tindakan yang merusak dan tidak konstruktif.

Di era digital, kemerdekaan mahasiswa menghadapi tantangan baru. Media sosial, misalnya, memberikan platform yang lebih besar bagi mahasiswa untuk menyuarakan pendapat mereka, tetapi juga membuka pintu bagi penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian. Mahasiswa perlu lebih kritis dalam menggunakan platform digital ini, memastikan bahwa kebebasan yang mereka nikmati tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menimbulkan konflik.

Selain itu, di era digital, mahasiswa juga harus menghadapi ancaman cyber surveillance yang dapat mengancam privasi dan kebebasan mereka dalam berekspresi.

Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami hak-hak digital mereka dan berjuang untuk melindungi kemerdekaan mereka di ranah ini.

Kemerdekaan mahasiswa adalah elemen kunci dalam membangun masyarakat yang adil dan demokratis. Mahasiswa yang bebas berpikir, berbicara, dan bertindak dengan tanggung jawab akan menjadi pilar penting dalam mendorong perubahan positif di masyarakat.

Namun, kemerdekaan ini harus selalu dijaga dan dilindungi dari berbagai ancaman, baik dari pihak internal maupun eksternal. Dengan demikian, mahasiswa dapat terus memainkan peran mereka sebagai agen perubahan yang efektif dan konstruktif untuk masa depan bangsa.(*)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

“Jangan Memilih Jurusan Ini” Di Uniqbu

“Jangan Memilih Jurusan Ini” Di Uniqbu

BURU- Uniqbu adalah salah satu kampus yang bisa menjadi pilihan terbaik khususnya untuk masyarakat Buru di Maluku, yang sekarang naik

Penyambutan & Penerimaan Mahasiswa KKN UNIQBU di Desa Lamahang

Penyambutan & Penerimaan Mahasiswa KKN UNIQBU di Desa Lamahang

BURU- Mahasiswa Universitas Iqra Buru (UNIQBU) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Lamahang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Sabtu (24/02/2024). Penyambutan

3 Kandidat Rektor Universitas Iqra Buru ke Tahap YMB

3 Kandidat Rektor Universitas Iqra Buru ke Tahap YMB

Oleh; A. R. Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) Opini- Usai dari Debat Calon Rektor

OPINI: Pengurus MUI Di Duga Terlibat Organisasi Yahudi

OPINI: Pengurus MUI Di Duga Terlibat Organisasi Yahudi

Penulis: Sari Rosmana (Mahasiswa Prodi KPI FAI Uniqbu) OPINI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) penonaktifan terhadap dua nama yang diduga memiliki keterkaitan

Festival Permainan Tradisional Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Buru

Festival Permainan Tradisional Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Buru

BURU- Pulau Buru, sebuah permata tersembunyi di tengah-tengah Laut Banda, menyimpan kekayaan budaya yang belum sepenuhnya dijelajahi. Di balik hamparan

Pelantikan & Pengambilan Sumpah 13 Pejabat Baru UNIQBU 2024

Pelantikan & Pengambilan Sumpah 13 Pejabat Baru UNIQBU 2024

BURU- Kegiatan pengambilan sumpah jabatan, pejabat struktural Uniqbu baru saja selesai dilaksanakan. Kegiatan ini berlangsung pukul 16.00 Wit di Lantai

Ujian Skripsi FAI Univ. Iqra Buru Masih Digelar, (Terdapat 3 Kloter Prodi KPI)

Ujian Skripsi FAI Univ. Iqra Buru Masih Digelar, (Terdapat 3 Kloter Prodi KPI)

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Tertulis pada cover atau halaman judul skripsi "diajukan

SKK Uniqbu Siap Gelar “Nuansa Seni”

SKK Uniqbu Siap Gelar “Nuansa Seni”

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S. Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Perguruan tinggi apapun dan dimanapun, tentu tidak

OPINI: Mensakralkan Pancasila Tanpa Batas Waktu

OPINI: Mensakralkan Pancasila Tanpa Batas Waktu

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Tumbuh dari masa kecil hingga berusia di

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi UNIQBU) OPINI- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 telah