Media Kapas Iqra

Tak Beradap, Dilarang Berhijab, Indonesia Makin Brutal

Redaksi: kapasiqra.com | August 15, 2024

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru)

OPINI- Menuju peringatan kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) ke 79 tahun 2024, sang merah putih berkibar di seluruh penjuru, dari kota hingga pelosok tanah air.

Buku mata pelajaran yang dianggap telah usang, Pendidikan Moral Pancasila (PMP), justru lebih hebat nilai eduktaifnya untuk menciptakan insan bangsa yang merawat nilai moral berpancasila untuk mempertahankan kehidupan bangsa yang beradab dalam menjaga nilai-nilai ajaran agama, budaya, kesukuan, toleransi, keadilan, sosial, dan perbedaan bahasa dalam bingkai bhineka tunggal Ika.

Fenomena yang begitu brutal yang dilakukan oleh organ bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mendapat kecaman dari berbagai pihak di seantero Nusantara, disebabkan pemikiran yang diarahkan untuk wajib bagi peserta perempuan paskibraka Nasional, pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia ke 79, harus melepas JILBAB,, na’uzubillah.

79 tahun sudah usia bangsa Indonesia tepatnya pada 17 Agustus 2024, muncul penafsiran publik, ulah BPIP yang marak dibincangkan, bahwa mungkin bangsa ini diarahkan pada paham sekuler ataupun paham komunisme, padahal bangsa ini sudah final dengan konsep kehidupan bernegara bertajuk bhineka tunggal Ika yang menjunjung tinggi pluralisme bangsa, yang saat ini sedang di edukatifkan dengan istilah moderasi beragama.

Mengutip sebuah ungkapan terpublis oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, Buya Gus Rizal Bazahar, dikatakan “Jika harus melepas jilbab, jemput pulang anak kita, dengan bangga bahwa mereka adalah pejuang penindasan pasca 79 tahun Indonesia merdeka”. Hal serupa disampaikan Ketua Umum MUI, bahwa anak-anak kita diperintahkan melepas jilbab demi kemerdekaan, namun sayangnya mereka tidak akan merdeka dihadapan Allah SWT.

Fenomena miris menyambut HUT kemerdekaan RI ke 79 tahun di 2024 dengan sentral topik paskibraka wanita musim lepas jilbab, menjadi kekhawatiran lebih lanjut, bisa saja kondisi kehidupan bangsa dari sisi ajaran agama akan dipalingkan dari generasi bangsa.

Jangan sampai suatu saat, karena tuntutan dunia modern, pendidikan agama Islam tidak lagi berlaku dalam kurikulum pendidikan, pendidikan Pancasila dimusnahkan, dan kembali lagi pada kasus saat ini, siswa maupun mahasiswa dalam lingkungan pendidikan dilarang berjilbab.

Tanda tanya yang belum terjawab atas kasus paskibraka perempuan muslim wajib lepas jilbab;
1. Apa hubungan peran BPIP dengan penggunaan jilbab yang selama HUT RI tidak ada perintah melepas jilbab ?
2. Siapa yang mengarahkan lancangnya BPIP melakukan tindak tidak terpuji ini ?
3. Mengapa Presiden Jokowi mengukuhkan paskibraka yang diwajibkan melepas jilbab ?
4. Paskibraka perempuan berjilbab, bertentang dengan Pancasila sila ke berapa ?

Buka mata untuk melihat sejarah, bangsa ini diperjuangkan bersama hingga merdeka, lebih dari hal berhijab tidak terlepas dari nilai ajaran agama, banyak perjuang bangsa merelakan nyawanya menjadi taruhan, tanpa melepas kopiah dari kepala. Selanjutnya, naskah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terdapat kalimat dalam alenia yang disebutkan “atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, kalimat tidak digali dari makna ajaran agama, yang tidak segampang dan selancang kasus lepas jilbab di HUT RI ke 79 tahun 2024 ini.

Pada penulisan sebelumnya, disinggung tentang Pendidikan Moral Pancasila (PMP), diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), yang hilang ada “moral”. Diubah lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), hilanglah “Pancasila”. Pendidikan moral dan pendidikan Pancasila dihilangkan seiring perkembangan kurikulum pendidikan, lalu apa lagi yang akan hilang di masa depan ?
Mungkin pendidikan agama Islam ? Ataukan Pendidikan Pancasila ? Lalu diganti dengan pendidikan sekularisme atau pendidikan komunisme ?
Bangsa Indonesia dalam keadaan gawat darurat. (@mY)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Ruang Digital, Ruang Dakwah: Mahasiswa KPI Uji Gagasan Lewat Proposal Skripsi Bertema Media Sosial

Ruang Digital, Ruang Dakwah: Mahasiswa KPI Uji Gagasan Lewat Proposal Skripsi Bertema Media Sosial

BURU- Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), UNIQBU menggelar ujian proposal skripsi pada Rabu, 14 Mei 2025 bertempat di

“Jangan Memilih Jurusan Ini” Di Uniqbu

“Jangan Memilih Jurusan Ini” Di Uniqbu

BURU- Uniqbu adalah salah satu kampus yang bisa menjadi pilihan terbaik khususnya untuk masyarakat Buru di Maluku, yang sekarang naik

Debat Cator UNIQBU 2024, Pintu Masuk Penilaian Kelayakan

Debat Cator UNIQBU 2024, Pintu Masuk Penilaian Kelayakan

Oleh: A.R.Rumata, Sos.I.,M.Sos.I. (Dosen Komunikasi Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Pencalonan Rektor Universitas Iqra Buru (UNIQBU) mulai nampak titik

Harus Jatuh Cinta Pada Prodi KPI UNIQBU

Harus Jatuh Cinta Pada Prodi KPI UNIQBU

Penulis: Abdul Rasyid Rumata, Sos.I., M.Sos.I. (Dosen KPI FAI Uniqbu) OPINI- Universitas Iqra Buru (UNIQBU) merupakan perguruan tinggi terbaik yang

Akhiri Petualangan Firli dan Kembalikan Muruah KPK

Akhiri Petualangan Firli dan Kembalikan Muruah KPK

POLDA Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian

OPINI: Pengurus MUI Di Duga Terlibat Organisasi Yahudi

OPINI: Pengurus MUI Di Duga Terlibat Organisasi Yahudi

Penulis: Sari Rosmana (Mahasiswa Prodi KPI FAI Uniqbu) OPINI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) penonaktifan terhadap dua nama yang diduga memiliki keterkaitan

Dekan FAI UNIQBU Menuju Tanah Suci di Tahun 2025

Dekan FAI UNIQBU Menuju Tanah Suci di Tahun 2025

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Barakallahu Fiiq, spesial untuk Bapak Hasanudin Tinggapi,

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi UNIQBU) OPINI- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 telah

Guru, Siapakah Sebenarnya Anda.!!!

Guru, Siapakah Sebenarnya Anda.!!!

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen Fakultas Agama Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Istilah “guru” sudah sangat akrab di telinga

OPINI: Dompet PILKADA 2024 “Ongkos Calon Bupati & Wabup”

OPINI: Dompet PILKADA 2024 “Ongkos Calon Bupati & Wabup”

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Pemilihan umum (pemilu) dari masa ke masa