Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru)
OPINI- Menuju peringatan kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) ke 79 tahun 2024, sang merah putih berkibar di seluruh penjuru, dari kota hingga pelosok tanah air.
Buku mata pelajaran yang dianggap telah usang, Pendidikan Moral Pancasila (PMP), justru lebih hebat nilai eduktaifnya untuk menciptakan insan bangsa yang merawat nilai moral berpancasila untuk mempertahankan kehidupan bangsa yang beradab dalam menjaga nilai-nilai ajaran agama, budaya, kesukuan, toleransi, keadilan, sosial, dan perbedaan bahasa dalam bingkai bhineka tunggal Ika.
Fenomena yang begitu brutal yang dilakukan oleh organ bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mendapat kecaman dari berbagai pihak di seantero Nusantara, disebabkan pemikiran yang diarahkan untuk wajib bagi peserta perempuan paskibraka Nasional, pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia ke 79, harus melepas JILBAB,, na’uzubillah.
79 tahun sudah usia bangsa Indonesia tepatnya pada 17 Agustus 2024, muncul penafsiran publik, ulah BPIP yang marak dibincangkan, bahwa mungkin bangsa ini diarahkan pada paham sekuler ataupun paham komunisme, padahal bangsa ini sudah final dengan konsep kehidupan bernegara bertajuk bhineka tunggal Ika yang menjunjung tinggi pluralisme bangsa, yang saat ini sedang di edukatifkan dengan istilah moderasi beragama.
Mengutip sebuah ungkapan terpublis oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, Buya Gus Rizal Bazahar, dikatakan “Jika harus melepas jilbab, jemput pulang anak kita, dengan bangga bahwa mereka adalah pejuang penindasan pasca 79 tahun Indonesia merdeka”. Hal serupa disampaikan Ketua Umum MUI, bahwa anak-anak kita diperintahkan melepas jilbab demi kemerdekaan, namun sayangnya mereka tidak akan merdeka dihadapan Allah SWT.
Fenomena miris menyambut HUT kemerdekaan RI ke 79 tahun di 2024 dengan sentral topik paskibraka wanita musim lepas jilbab, menjadi kekhawatiran lebih lanjut, bisa saja kondisi kehidupan bangsa dari sisi ajaran agama akan dipalingkan dari generasi bangsa.
Jangan sampai suatu saat, karena tuntutan dunia modern, pendidikan agama Islam tidak lagi berlaku dalam kurikulum pendidikan, pendidikan Pancasila dimusnahkan, dan kembali lagi pada kasus saat ini, siswa maupun mahasiswa dalam lingkungan pendidikan dilarang berjilbab.
Tanda tanya yang belum terjawab atas kasus paskibraka perempuan muslim wajib lepas jilbab;
1. Apa hubungan peran BPIP dengan penggunaan jilbab yang selama HUT RI tidak ada perintah melepas jilbab ?
2. Siapa yang mengarahkan lancangnya BPIP melakukan tindak tidak terpuji ini ?
3. Mengapa Presiden Jokowi mengukuhkan paskibraka yang diwajibkan melepas jilbab ?
4. Paskibraka perempuan berjilbab, bertentang dengan Pancasila sila ke berapa ?
Buka mata untuk melihat sejarah, bangsa ini diperjuangkan bersama hingga merdeka, lebih dari hal berhijab tidak terlepas dari nilai ajaran agama, banyak perjuang bangsa merelakan nyawanya menjadi taruhan, tanpa melepas kopiah dari kepala. Selanjutnya, naskah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terdapat kalimat dalam alenia yang disebutkan “atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, kalimat tidak digali dari makna ajaran agama, yang tidak segampang dan selancang kasus lepas jilbab di HUT RI ke 79 tahun 2024 ini.
Pada penulisan sebelumnya, disinggung tentang Pendidikan Moral Pancasila (PMP), diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), yang hilang ada “moral”. Diubah lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), hilanglah “Pancasila”. Pendidikan moral dan pendidikan Pancasila dihilangkan seiring perkembangan kurikulum pendidikan, lalu apa lagi yang akan hilang di masa depan ?
Mungkin pendidikan agama Islam ? Ataukan Pendidikan Pancasila ? Lalu diganti dengan pendidikan sekularisme atau pendidikan komunisme ?
Bangsa Indonesia dalam keadaan gawat darurat. (@mY)