Media Kapas Iqra

Mulus KKN Hingga Sarjana "Malas Kuliah, Nilai Pasti Aman"

Redaksi: kapasiqra.com | February 18, 2025

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru)

OPINI- Dalam setiap rapat akademik maupun pada acara tertentu. Ketua Yayasan Muslim Buru (YMB) maupun Rektor Universitas Iqra Buru (UNIQBU).
Dua sosok pimpinan lembaga perguruan tinggi ini senantiasa lantang bersuara dalam rangka pembenahan UNIQBU yang lebih baik, maju, berkualitas, dan hebat tentunya.

Sebagai insan akademik yang mencintai dengan jiwa loyalis terhadap lembaga pendidikan pendidikan tinggi ini, pasti memberi dukungan dan terlibat langsung dalam upaya penguatan tersebut.

Konsisten untuk menata kampus, namun sisi lain terjadinya kerapuhan yang masih terus terbuka lebar. Hal ini, ditandai dengan praktek tak terpuji oleh oknum tertentu yang menggampangkan NILAI MATA KULIAH mahasiswa yang malas dan berstatus Tidak Lulus (TL) mata kuliah.

Proses Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2025 segera di gelar pada bulan Februari tahun ini. Salah satu persyaratan untuk terdaftar menjadi calon mahasiswa KKN adalah penuntasan nilai mata kuliah, pertanyaan yang tertancap di kepala:
1. Mata kuliah mahasiswa yang TL dapat nilainya dari siapa?
2. Bisanya pemberian nilai mata kuliah tanpa diketahui dosen pengampu mata kuliah?
3. Siapa yang memberi kuliah? Siapa yang memberikan nilai?
4. Mengapa mahasiswa TL mata kuliah bisa lolos mulus terdaftar sebagai calon mahasiswa KKN?

SEMESTER PENDEK (SP) Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), itulah uang yang harus dibayar mahasiswa untuk 1 Sistem Kredit Semester (SKS).
Mahasiswa tidak sekedar membayar langsung mendapatkan nilai, justru dosen pengampu mata kuliah wajib memberikan pembinaan akademik terhadap mahasiswa TL mata kuliah yang bersangkutan.

Makin gelap praktik kecurangan yang terjadi, padahal kasus pemberian nilai mata kuliah tanpa diketahui dosen pengampu, sudah sangat sering diungkapkan secara tegas okeh beberapa dosen tertentu, sebut saja salah satu dosen A.Rasyid Rumata, S.Sos.I.,M.Sos.I., yang menjadi korban dari fenomena buruk ini.

Praktik Gelap atas pemberian nilai mata kuliah tanpa diketahui dosen pengampu ini, sudah sangat lama terjadi, anehnya pihak rektorat belum melakukan tindakan apapun. Jika demikian, maka terkait nilai mata kuliah, digampangkan saja dalam beberapa hal:
1. Dosen tidak perlu aktif mengajar/memberikan mata kuliah, sebab pada akhirnya nilai mahasiswa aman-aman saja
2. Mahasiswa tidak perlu buang-buang waktu mengikuti proses perkuliahan 14 hingga 16 kali pertemuan, karena malas atau tidak hadir kuliah sama sekalipun, nilai mata kuliah pasti ada saja
3. Mahasiswa tidak perlu khawatir, karena nilai TL pun pasti ada nilai untuk mulus KKN hingga jadi sarjana

Hak dosen mata kuliah begitu nyata terdzalimi, lalu mahasiswa yang buruk aktivitas kuliahnya, melaju mulus ke tahap KKN hingga jadi sarjana. Ada saatnya publik harus mengetahui praktik busuk di kampus ini oleh oknum-oknum pelaku yang berselancar di atas punggung lelahnya dosen pengampu mata kuliah.(*)

Berita Terbaru