Media Kapas Iqra

3 Kandidat Rektor Universitas Iqra Buru ke Tahap YMB

Redaksi: kapasiqra.com | December 22, 2023

Oleh; A. R. Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam, Univ. Iqra Buru)

Opini– Usai dari Debat Calon Rektor Universitas Iqra Buru (UNIQBU) periode 2024-2028, di 21 Desember 2023 di lakukan pemilihan dengan perolehan suara:

Dr. M. Sehol S.Pd.,M.Pd.,M.Pd.Si meraih 11 suara, Dr. Saidna Zulfiqar, Lc.,M.Pd memperoleh 11 suara, Dr. Andi Andong, M.Pd mencapai 10 suara, Dr. Nurhayati Hehamahua, M.Si mendapatkan 9 suara, dan Dr. Tri Wahyuningsih berhasil meraih 7 suara.

Berdasarkan mekanisme yang ditentukan panitia pemilihan, maka 3 Kandidat yang memiliki suara tertinggi, diajukan ke tingkat Yayasan Muslim Buru (YMB) untuk dilakukan telaah, kajian, dan pengujian kelayakan lebih lanjut guna menentukan satu nama yang ditetapkan menjadi Rektor UNIQBU 2024-2028.

Nyaris tidak bisa di tebak, Pemilik hak suara, siapa memilih siapa ? Yang pasti ruang lingkup UNIQBU, tidak sulit untuk di terka soal siapa memilih kandidat siapa ? Akan tetapi soal pilihan adalah hak demokrasi setiap individu (anggota senat red).

Sebagaimana pada tulisan edisi 1 dan edisi 2, bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka pada salah satu Calon Rektor, melainkan pemilihan ini merupakan pintu masuk untuk kebangkitan UNIQBU yang lebih hebat di masa yang akan datang, apalagi UNIQBU sedang berhadapan dengan tuntutan dunia digital dewasa ini.

Visi misi dan Program Kerja telah diuraikan saat Debat Kandidat, akan tetapi UNIQBU tidak bisa menutup atau ditutupi matanya untuk menjalin dan merekatkan kerjasama yang lebih optimal dengan berbagai pihak, baik internal kampus maupun pihak eksternal sebagai stakeHolders, yakni pemerintah, masyarakat luas, dan pihak lainnya secara kolektif.

Akses UNIQBU sebagai lembaga perguruan tinggi, tidak bisa lagi duduk di tempat menunggu bola, melainkan harus ada akses keluar sebagai ekspansi yang di gerakkan untuk dimulai pada tahun 2024.

Tentu civitas akademika UNIQBU mengharapkan adanya perubahan dan pembaruan sistem yang dapat menjawab dan mewujudkan semua harapan selama ini.(*)

Oleh: A.R. Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I

Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam

Universitas Iqra Buru

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Tim Kosabangsa Uniqbu-UHO Terapkan Inovasi Pemasaran Minyak Kayu Putih Melalui Pemanfaatan Media Sosial

Tim Kosabangsa Uniqbu-UHO Terapkan Inovasi Pemasaran Minyak Kayu Putih Melalui Pemanfaatan Media Sosial

BURU- Digitalisasi memungkinkan UMKM untuk memperluas jangkauan pasar. Melalui media sosial, produk dapat dipromosikan secara luas tanpa terbatas oleh lokasi

OPINI: Manufer Pilkada Buru 2024-2029, Siapa Layak Wabup?

OPINI: Manufer Pilkada Buru 2024-2029, Siapa Layak Wabup?

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Menunggu 27 November 2024 dalam hitungan waktu

Akhiri Petualangan Firli dan Kembalikan Muruah KPK

Akhiri Petualangan Firli dan Kembalikan Muruah KPK

POLDA Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian

Penarikan Mahasiswa PPL FAI-FKIP UNIQBU (MTs Miftahul Khair Apresiatif)

Penarikan Mahasiswa PPL FAI-FKIP UNIQBU (MTs Miftahul Khair Apresiatif)

BURU- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) oleh mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI) dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Iqra Buru

Ujian Proposal Skripsi Gelombang I, Program Studi KPI Univ. Iqra Buru 2024

Ujian Proposal Skripsi Gelombang I, Program Studi KPI Univ. Iqra Buru 2024

BURU- Program Studi KPI UNIQBU melaksanakan pembukaan ujian proposal Skripsi di ruang Fakultas Agama Islam, senin,26/05/2024. Kegiatan tersebut dibuka langsung

Konser Seni Budaya Di Kampus Biru, Pejabat Kampus Tak Hadiri

Konser Seni Budaya Di Kampus Biru, Pejabat Kampus Tak Hadiri

BURU- Tak asing lagi di telinga dan mata publik tentang Sanggar Kibar Kreasi (SKK) Universitas Iqra Buru. Sebuah lembaga kemahasiswaan

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan

Nilai Kuliah Mahasiswa Raib (Fenomena Di UNIQBU)

Nilai Kuliah Mahasiswa Raib (Fenomena Di UNIQBU)

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Fai Uniqbu) OPINI- Menghabiskan waktu mulai dari waktu pagi hingga siang, bahkan juga

Menggugat Tuhan di Ruang Eskatologis

Menggugat Tuhan di Ruang Eskatologis

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen FAI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Diskursus terkait dengan kata “menggugat”, sudah menjadi satu istilah

OPINI: Kampus Sebagai Instrumen Pemahaman & Praktik Ideologi Pancasila

OPINI: Kampus Sebagai Instrumen Pemahaman & Praktik Ideologi Pancasila

Penulis: M. Rusdi, M.Pd. (Dosen Sosiologi, Univ. Iqra Buru) OPINI- Pancasila lahir dengan diawali adanya pembentukan dan sidang Badan Penyelidik Usaha