Media Kapas Iqra

Benalu Politik: Hegemoni Elit dan Demokrasi yang Tergerus

Redaksi: kapasiqra.com | August 23, 2024

Penulis: M. F. Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi, Univ. Iqra Buru)

OPINI- Dalam kancah politik modern, fenomena benalu politik semakin terasa menggurita, di mana para elit partai cenderung berlindung di balik ‘pohon besar’, metafora untuk lembaga atau figur politik yang memiliki pengaruh luas yang siap tumbang oleh tindakan mereka yang rakus akan kekuasaan dan jabatan.

Hegemoni ini, sebagaimana dikemukakan oleh Antonio Gramsci pada tahun 1930-an, adalah manifestasi dari dominasi kultural dan ideologis yang dilakukan oleh kelompok elit untuk mempertahankan status quo, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakstabilan dalam struktur politik (Gramsci, 1971).

Fenomena ini semakin diperparah dengan repetisi sejarah demokrasi yang kini terlihat mirip bahkan bisa dikatakan lebih parah dibandingkan era Orde Baru.

Hal ini mengingatkan pada teori siklus politik oleh Robert Michels yang menjelaskan bahwa oligarki cenderung muncul dalam organisasi politik apa pun, di mana elite akan selalu mencari cara untuk mempertahankan kekuasaan mereka (Michels, 1911). Kondisi ini tidak hanya menggerogoti fondasi demokrasi yang seharusnya berakar pada kepentingan rakyat, tetapi juga mengancam integritas dan keberlanjutan dari sistem demokrasi itu sendiri.

Melihat fenomena ini, penting bagi kita untuk merefleksikan kembali prinsip-prinsip demokrasi dan mendorong transparansi serta partisipasi publik yang lebih luas dalam proses politik untuk menghindari degradasi demokrasi yang lebih dalam.

Refleksi atas situasi ini membawa kita pada pentingnya pembaharuan dalam struktur politik dan partai. Menurut teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas pada tahun 1990-an, dialog dan diskusi terbuka antara masyarakat sipil dan negara adalah kunci untuk mencapai konsensus yang autentik dan menghindari dominasi sepihak oleh elit politik (Habermas, 1996).

Ini berarti bahwa sistem politik harus lebih inklusif dan transparan, memberikan ruang yang lebih besar untuk partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, teori disfungsi politik oleh David Easton menawarkan perspektif bahwa sistem politik yang sehat harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya (Easton, 1965). Ketika elit politik menggunakan kekuasaan semata-mata untuk keuntungan pribadi atau kelompok, tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, maka ketidakpuasan publik akan meningkat dan legitimasi pemerintah akan menurun.

Oleh karena itu, penting bagi sistem politik untuk mengembangkan mekanisme yang memastikan kekuasaan dapat dikontrol dan diimbangi oleh kepentingan rakyat.

Dengan memperhatikan teori-teori ini, bisa dilihat bahwa keberadaan ‘benalu politik’ tidak hanya mengancam stabilitas politik, tetapi juga memperlemah fondasi demokrasi itu sendiri. Solusinya adalah melalui penguatan lembaga-lembaga demokrasi dan peningkatan kualitas dialog politik, di mana masyarakat sipil memiliki peran lebih dominan dan efektif dalam menentukan arah dan kualitas kebijakan publik.

Selain itu, reformasi struktural perlu diimplementasikan untuk memastikan bahwa pohon demokrasi tidak hanya kuat dari luar, tetapi juga sehat dan bebas dari parasit politik yang menggerogotinya dari dalam.(*)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Banner tidak ditemukan.

Berita Lainnya

Mahasiswa FAI UNIQBU Gelar Ujian Proposal Skripsi, Siap Lanjutkan Penelitian Akademik

Mahasiswa FAI UNIQBU Gelar Ujian Proposal Skripsi, Siap Lanjutkan Penelitian Akademik

BURU– Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Iqra Buru (UNIQBU) kembali melaksanakan ujian proposal skripsi bagi mahasiswa semester akhir pada Sabtu,

Awali Kepemimpinannya, Panglima TNI Laksanakan Entry Briefing

Awali Kepemimpinannya, Panglima TNI Laksanakan Entry Briefing

Mengawali kepemimpinannya sebagai Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono melaksanakan entry briefing yang diikuti oleh para Pejabat Utama Mabes TNI,

Guru, Siapakah Sebenarnya Anda.!!!

Guru, Siapakah Sebenarnya Anda.!!!

Penulis: Muhammad Mukaddar, S.Ag., MA.Pd. (Dosen Fakultas Agama Islam, Univ. Iqra Buru) OPINI- Istilah “guru” sudah sangat akrab di telinga

FAI UNIQBU Selalu Bersahabat

FAI UNIQBU Selalu Bersahabat

BURU- Kekompakan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Iqra Buru (UNIQBU) yang selalu terbingkai dengan persahabatan dalam menampilkan kualitas, menjadikan FAI

Tak Beradap, Dilarang Berhijab, Indonesia Makin Brutal

Tak Beradap, Dilarang Berhijab, Indonesia Makin Brutal

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, S.Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI, Univ. Iqra Buru) OPINI- Menuju peringatan kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)

Wajah Baru PESKIL UNIQBU 2024

Wajah Baru PESKIL UNIQBU 2024

Penulis: Abd. Rasyid Rumata, Sos.I., M.Sos.I. (Dosen Prodi KPI Univ. Iqra Buru) OPINI- Tradisi akademik proses pembinaan kecerdasan mahasiswa baru (Maba)

Merefleksikan Semangat Sumpah Pemuda di Era Generasi Z: Tantangan dan Peluang

Merefleksikan Semangat Sumpah Pemuda di Era Generasi Z: Tantangan dan Peluang

Penulis: M. Rusdi, M.Pd. (Dosen Sosiologi, FAI Univ. Iqra Buru) OPINI- Hari Sumpah Pemuda merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia, yang

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Transformasi Pendidikan Nasional dalam Semangat Kemerdekaan: Perbandingan UU Sisdiknas 2003 dan UU Sisdiknas Baru

Penulis: M.Faisal Sangadji, SE., M.Si. (Dosen Fakultas Ekonomi UNIQBU) OPINI- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 telah

Posisi GUPEM FAI UNIQBU, Siapa yang Layak ?

Posisi GUPEM FAI UNIQBU, Siapa yang Layak ?

BURU- Bertepatan dengan adu gagasan dalam proses penentuan Ketua Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas

SK Reposisi Terbit PKN PIMDA Jambi Gaspol Masuk Etape Ke 3

SK Reposisi Terbit PKN PIMDA Jambi Gaspol Masuk Etape Ke 3

Kamis 30/3/2023 Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara telah menerbitkan SK Reposisi untuk PIMDA Provinsi Jambi dengan No. 173/SK/Pimnas-PKN/III/2023. Terlihat di